Badan Perencanaan dan Jaminan Mutu (BPJM) merupakan unit kerja yang secara khusus bertugas untuk melakukan fungsi perencanaan, penyiapan, perancangan, penetapan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Universitas AMIKOM Yogyakarta. BPJM berperan dalam memastikan ketercapaian standar mutu akademik dan non-akademik secara berkelanjutan melalui implementasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta mendukung tercapainya tata kelola perguruan tinggi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Fungsi BPJM
a. melaksanakan fungsi perencanaan strategis mutu akademik dan non-akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta pedoman penjaminan mutu Universitas;
b. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas;
c. menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan pedoman serta tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas;
d. menyusun dan melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas;
e. melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non-akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah dan Program Studi;
f. melaksanakan perencanaan, monitoring, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan mutu terhadap pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
g. memberikan masukan, rekomendasi, dan pertimbangan kepada Dekan/Direktur terkait kebijakan, pelaksanaan, dan pengembangan penjaminan mutu;
h. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu serta audit di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, sumber daya manusia, tata kelola, dan sarana prasarana di tingkat Fakultas/Sekolah;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit terkait dalam perencanaan strategis, pengukuran capaian indikator kinerja, Audit Mutu Internal (AMI), dan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM);