Pusat Jaminan Mutu merupakan unit kerja yang secara khusus bertugas untuk menyiapkan, merencanakan, merancang, menetapkan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi dan mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Universitas AMIKOM Yogyakarta
Fungsi
a. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu Universitas;
b. melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminanmutu akademik yang ditetapkan Universitas;
c. melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan Universitas;
d. melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas/Sekolah;
e. memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan/Direktur yang terkait dengan penjaminan mutu;
f. melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan melaksanakan koordinasi dengan Pusat penjaminan Mutu (PPM) dalam melaksanakan penjaminan mutu;