Laporan Audit Mutu Internal merupakan hasil dari kegiatan Audit Mutu Internal dalam Siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan. Universitas Amikom Yogyakarta sudah menetapkan SPMI dengan mengacu pada SNDIKTI (Permendikbud No.3 Tahun 2020). Proses AMI dilaksanakan setiap 1 tahun sekali atau satu siklus proses tahun akademik yang mengacu pada SNDIKTI. Hasil dari pengolahan data digunakan untuk mengidentifkasi temuan minor, mayor dan observasi dalam pelaksanaan SPMI di Universitas Amikom Yogyakarta. Hasil AMI diharapkan dapat membantu Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Direktur Direktorat dan Prodi untuk menentukan strategi yang tepat dalam pencapaian SNPT siklus penjaminan mutu tahun berikutnya. Komitmen untuk perbaikan berkelanjutan menjadi bagian penting untuk pelaksanaan SPMI di Universitas Amikom Yogyakarta.
 

Prosedur pelaksanaan AMI tertuang pada PS-PJM-002 Prosedur AMI

 

1. Laporan Audit tahun 2020/2021 Download

2. Laporan Audit tahun 2021/2022 Download